Saya dikenal dengan nama Akhmad Faisal sehari-hari di biasa di panggil Faisal lahir di Kota Palembang, tepatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan Agustus tahun 1961 (seribu sembilan ratus enam puluh satu). seorang Pria yang bertempat tinggal di Cibinong-Bogor,email: afaisal61@ymail.com, pekerjaan sebagai Advokat, Semasa kecil hidup dari keluarga sederhana, namun lebih dari kecukupan, karena almarhum Ayah saya seorang Guru di BUMN waktu itu dikenal dengan nama BPM sekarang Pertamina dan tinggal di Plaju/ Palembang, disitulah saya dilahirkan, hingga usia 8 (delapan) tahun, dan kemudian pindah ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kota Samarinda, dimana saya menamatkan pendidikan dasar, dan lanjutan, yaitu Sekolah Dasar Negeri 11 Imam Bonjol, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2, Sekolah Menengah Atas Negeri 1.
Setelah lulus Sekolah Menengah Atas Negeri 1 di Samarinda saya melanjutkan pendidikan di Strata 1 di Surabaya,Fakultas Hukum di lulus tahun 1986, dan menyelesaikan Strata 2 di Jakarta hingga meraih gelah Master Hukum Pidana,bidang pekerjaan di mulai dari Perusahaan Swasta di bidang Distributor Obat Nyamuk tahun 1986 setelah lulus Strata satu, yang hanya berakhir 2 (dua) bulan, dan dilanjutkan dengan magang di Kantor Advokat, juga usaha mandiri dalam Jasa Hukum di Surabaya dan Kalimantan Timur, khususnya Kota Balikpapan dan Samarinda, jenjang tersebut yang menjadikan saya menjadi Pengacara/ Advokat pada tahun 1991 dan terus berpraktek hingga sekarang ini dan sudah mencapai 19 (sembilan belas) tahun.
Dengan berbekal sebagai Pengacara/ Advokat, saya juga sering menangani perkara di Jakarta, pada tahun 1991 berkenalan dengan Sdr. Bibit S. Rianto, selaku Rektor Universitas Bayangkara Jaya Jakarta pada waktu itu dan melihat sepak terjang saya, beliau bersama saya mendirikan LBH Universitas Bayangkara Jaya Jakarta serta mengangkat saya selaku Direktur Pembina Lembaga Bantuan Hukum tersebut.
Dalam perjalanan waktu tahun 2007 kesibukan saya yang meningkat saya mundur dari Jabatan Direktur Pembina LBH Ubhara Jaya Jakarta. Diantara kesibukan saya pada waktu itu banyak saya lakukan dibidang Organisasi Masyarakat dan Buruh.
Sebagai pejabat Wakil Sekjen Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Sekjen Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI). Sehingga menjelang Rakernas FSBDSI yang mana menghantar saya sebagai Ketua Umum FSBDSI.
Dari Wakil Sekjen PERTI kiprahnya dibidang keagamaan khususnya Ormas Islam untuk melakukan pembelaan Jemaah Perti tahun 2010 dibentuk Lembaga Baru yang belum dimiliki oleh Perti, yaitu Lembaga Bantuan Hukum Perti selaku Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif LBH yang membawahi LBH Perti di Indonesia sampai sekarang.
Demikian sekilas Profil saya, untuk mendorong dan sebagai penyemangat kehidupan berbangsa dan bernegara, apa yang dapat saya berikan untuk negeri ini,
Sekian.
AKHMAD FAISAL, SH, MH
Hukum adalah Panglima, tanpa disadari telah dikebiri oleh kita sendiri, walaupun begitu Hukum harus tegak, tak pandang menebang siapapun.
Kamis, 30 Desember 2010
Minggu, 14 November 2010
Munas AAI Denpasar 2010
Denpasar (Sinbu) -
Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke 4 yang diselenggarakan di Inna Grand Bali Beach, Sanur- Denpasar berlangsung Demokratis dan dari beberapa kandidat yang diusung oleh peserta Munas ini, Humprey Djemat terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) masa bakti 2010-2013.
Jumlah anggota AAI seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 6.000 orang. Sedangkan yang hadir 493 peserta, 486 peserta menggunakan hak suaranya dan pemilihan menggunakan `one man one vote`" kata Ketua Panitia Organizing Committe (OC) Munas ke-4 AAI Agus Saputra di Sanur, Minggu.
Humprey yang sebelumnya menjabat Ketua DPC AAI Jakarta berhasil meraih dukungan 267 suara, mengalahkan pesaing kuat lainnya Junivers Girsang yang hanya meraup 207 suara.
Usai terpilih menggantikan Ketua Umum AAI periode 2005-2100, Denny Kailimang, Humprey berjanji segera membenahi organisasi sehingga AAI bisa lebih berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pihaknya berharap ke depan para pengurus AAI tidak hanya sibuk dengan berorganisasi saja, namun juga tidak boleh melupakan tugasnya dalam penanganan perkara hingga perjuangan memberantas mafia kasus.
Salah satu program ke depan, menurut Humprey, yakni bagaimana AAI ikut memberantas praktek mafia hukum di Indonesia serta memperbaiki hubungan organisasi antara pusat dan daerah, selain itu juga fokus dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke 4 yang diselenggarakan di Inna Grand Bali Beach, Sanur- Denpasar berlangsung Demokratis dan dari beberapa kandidat yang diusung oleh peserta Munas ini, Humprey Djemat terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) masa bakti 2010-2013.
Jumlah anggota AAI seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 6.000 orang. Sedangkan yang hadir 493 peserta, 486 peserta menggunakan hak suaranya dan pemilihan menggunakan `one man one vote`" kata Ketua Panitia Organizing Committe (OC) Munas ke-4 AAI Agus Saputra di Sanur, Minggu.
Humprey yang sebelumnya menjabat Ketua DPC AAI Jakarta berhasil meraih dukungan 267 suara, mengalahkan pesaing kuat lainnya Junivers Girsang yang hanya meraup 207 suara.
"Jalannya pemilihan sudah berlangsung cukup ketat. Kalaupun ada perbedaan, namun hal itu lumrah terjadi dan merupakan dinamika organisasi," kata Humprey.
Munas AAI yang berlangsung sejak Jumat (12/11) hingga Minggu diikuti 42 DPC AAI se-Indonesia dan sebanyak 486 peserta menggunakan hak suaranya.
Selain berhasil memilih ketua umum baru, peserta munas juga menyepakti terpilihnya Johnson Panjaitan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) AAI dan Ketua Dewan Penasehat Thomas Tampubolon.Usai terpilih menggantikan Ketua Umum AAI periode 2005-2100, Denny Kailimang, Humprey berjanji segera membenahi organisasi sehingga AAI bisa lebih berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pihaknya berharap ke depan para pengurus AAI tidak hanya sibuk dengan berorganisasi saja, namun juga tidak boleh melupakan tugasnya dalam penanganan perkara hingga perjuangan memberantas mafia kasus.
Arena Munas AAI
Ia mengatakan, salah satu hal penting dihasilkan dalam munas kali ini terkait masa jabatan ketua umum yang sebelumnya selama lima tahun, kini hanya menjadi tiga tahun.
"AAI ingin mengawal reformasi dengan mendorong kaderisasi agar berjalan lebih cepat. Kalau harus menunggu lima tahun kepengurusan sudah terlalu lama. Kami ingin generasi muda bisa lebih banyak tampil," katanya.Salah satu program ke depan, menurut Humprey, yakni bagaimana AAI ikut memberantas praktek mafia hukum di Indonesia serta memperbaiki hubungan organisasi antara pusat dan daerah, selain itu juga fokus dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)